Jasa Raharja Kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat Sabang Sosialisasikan Pasal 74

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh – Pj Samsat Sabang, Giananda Nurbintang berkolaborasi dengan Uptd Samsat Sabang dan Satlantas Polres Sabang melakukan sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Kota Sabang tepatnya di Kecamatan Suka Jaya pada hari Kamis, 22 Juni 2023.

“Jasa Raharja Cabang Aceh terus meningkatkan sosialisasi tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, guna meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Sabang,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya melalui Kasubbag SW & Humas, Wira Kisworo.

Kegiatan ini dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa titik Jalan Protokol Kota Sabang serta membagikan flyer kepada masyarakat pengguna jalan.

Wira Kisworo menyampaikan, agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ secara tepat waktu sesuai tanggal jatuh  tempo agar tidak terkena sanksi denda dan terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi setelah 2 tahun STNK habis masa berlakunya.

“Kami terus melakukan sosialisasi secara offline maupun online untuk menyebarluaskan mengenai informasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009,” tutup Wira
Share:
Komentar

Berita Terkini