Tangkap Tangan Besar-besaran: 12 Tersangka Ditangkap Terkait Penyitaan Ganja dan Sabu

Laporan: Admin author photo
Dok. Ist

PIDIE - Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan yang luar biasa dalam memerangi peredaran narkotika di daerah ini. Sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap terkait distribusi dan kepemilikan zat-zat terlarang. Dalam operasi ini, barang bukti yang disita mencakup 338 gram biji ganja dan 48,7 gram sabu. (Kamis, 08/06/2023)

Dalam Konferensi Pers Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, S.I.K., MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Iskandar, SH.,MSM bekerja sama dengan jajaran lainnya, berhasil mengungkap jaringan yang luas dan terorganisir dengan baik. Lokasi penangkapan tersangka mencakup Beureunuen, Delima, Tangse, Titeu, Mutiara, Mutiara Timur, Blang Asan, Pidie, dan Kembang Tanjong. Wilayah-wilayah ini diidentifikasi sebagai pusat-pusat utama perdagangan narkotika.

Dari 12 tersangka yang ditangkap, satu orang tertangkap dengan biji ganja, sedangkan 11 orang lainnya tertangkap dengan sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 338 gram biji ganja dan 49,7 gram sabu, yang menggambarkan sejauh mana peredaran narkotika di wilayah ini.

Selain itu, penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka-tersangka ini terhubung dengan jaringan sindikat narkoba yang kuat. Polisi telah mengidentifikasi enam target tambahan yang terkait dengan jaringan distribusi narkotika tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap mereka.

Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi narkotika dan menghindari percobaan menggunakan zat-zat terlarang. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas aktivitas narkotika dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112/114 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 20 tahun penjara. Individu yang terlibat dalam perdagangan narkotika akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Operasi ini dimulai pada tanggal 15 Mei dengan penemuan awal biji ganja yang terkait dengan tersangka berinisial "IS". Penangkapan berikutnya dilakukan pada tanggal 17 Mei terhadap seorang individu dengan inisial "C". Pada tanggal 18 Mei, tersangka "A" dan "M" ditangkap, diikuti dengan penangkapan "MA" pada dua lokasi berbeda, yaitu Titeu dan Mutiara.

Selain itu, keberhasilan operasi ini juga ditandai dengan penangkapan dua individu dengan inisial "W" dan "MA". Mereka ditemukan memiliki sejumlah barang bukti terlarang, termasuk sabu dan biji ganja, yang terkait dengan lokasi Delima dan Beureunuen.

Pada tanggal 29 Mei dan 31 Mei, pihak berwenang berhasil menangkap tersangka "AS" dan "B" secara berturut-turut. Selain itu, dua individu dengan inisial "MC" dan "D" ditangkap pada tanggal 2 Juni, sementara tersangka "S" dan "H" ditangkap pada tanggal 7 Juni.

Berdasarkan perkiraan pasar, harga jual satu gram zat terlarang seperti sabu mencapai sekitar Rp. 2 juta. Harga yang tinggi ini membuat para pengedar tergoda untuk terlibat dalam transaksi barang terlarang.

Operasi yang berhasil ini merupakan tonggak penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kepolisian bertekad untuk terus melanjutkan upaya mereka dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan keamanan bagi seluruh penduduk.

Tetap terhubung untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai kasus ini saat penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini masih berlanjut. (Rahmad)

Share:
Komentar

Berita Terkini