Tersangka Kasus Pengadaan APE Resmi Ditahan Pihak Kajari Aceh Tengah

Laporan: AYU RAHAYU author photo

 Banda Aceh  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan tersangka RUS atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Maling Uang Rakyat Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH.MH, membenarkan bahwa tersangka yang sebelumnya sempat di jemput oleh Tim Pidsus Kejati Aceh Tengah Senin 12 juni 2023 di Bandara Malikul Saleh Aceh Utara, kemudian tersangka menjalani pemeriksaan pada pokok perkara tersebut. 

"Tentunya sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon Aceh Tengah, dan selama menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, tersangka turut di damping oleh Penasihat Hukumnya," kata Deddi kepada JurnalAceh.com pada Rabu 14 Juni 2023.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh itu juga mengatakan bahwa saat iji tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Takengon, adapun penahanan ini dilakukan guna proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Aceh Tengah.

"Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujarnya.



 

 

 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini