AP Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah Ditahan Di Rutan Karena Korupsi

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh : Jaksa melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial Ap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana ganti uang (GU) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan

Ap merupakan bendahara pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tengah. Ap terlihat mengenakan rompi warna merah dengan tangan diborgol yang dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

“Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan,” katanya.

Menurut Ali, tersangka AP ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023 senilai Rp. 246.380.074.

“Penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah TA. 2018,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Aceh Tengah, kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Share:
Komentar

Berita Terkini