Kejaksaan Tahan Kadisdik Aceh Tengah Atas Kasus Korupsi

Laporan: AYU RAHAYU author photo

 BANDA ACEH- Penetapan dan penahanan tersangka US pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

Penahanan terhadap tersangka dengan inisial US yang merupakan PPK Pada Dinas Pendidikan TA. 2019 pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah senin 24 juli 2023.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka US telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, kemudian US diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Takengon.

Bahwa penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

Tersangka US yang merupakan PPK pada Dinas Pendidikan TA. 2019 disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share:
Komentar

Berita Terkini