Kejati Aceh Paparkan 116 Perkara Dan Capaian Kinerja Periode Januari Hingga Juli 2023

Laporan: AYU RAHAYU author photo


 Banda Aceh   -   Sepanjang tahun 2023 ini  Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyelesaikan Sebanyak 116 perkara lewat program restoratif justice (RJ)

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH.,MH dan para asisten menyampaikan berbagai informasi terkait capaian berbagai program dan ekspose kasus dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

116 perkara pada priode Januari hingga Juli 2023 terdapat  berbagai kasus, di antaranya kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga narkoba. 

"Adapun rinciannya tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 13 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 31 kasus, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 84 kasus serta tindak pidana terorisme dan lintas negara sebanyak 4 kasus".

Hal ini di katakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar saat konfrensi pers capaian kinerja priode Januari-Juli 2023 sekaligus dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Bambang, ada sejumlah program unggulan yang menjadi fokus pelaksanaan pihaknya sebagai bagian tanggungjawab institusi kejaksaan untuk kepentingan penegakan hukum dan pembangunan di berbagai bidang, khususnya di Aceh.

Program unggulan itu antara lain ikut terlibat dalam menurunkan stunting, sertifikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum dan mencegah kejahatan mafia tanah, pengawasan dan mencegah beredarnya buku-buku (barang cetakan) yang bisa memicu persoalan di tengah masyarakat.

Selain itu, Kejati Aceh dan jajaran ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaan program dana desa agar dana yang besar itu tepat sasaran.

Kejati juga mendukung program Presiden RI dalam menekan angka kasus stunting di Aceh. Selain itu Kejati melakukan pengawasan peredaran barang cetakan serta melakukan sosialisasi program Jaga Desa di tiga Kabupaten/Kota yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Melakukan pemantauan inflasi bahan pokok, pemantauan kegiatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh, melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek strategis nasional sebanyak dua proyek.

Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta. 

Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.













Share:
Komentar

Berita Terkini