PT BNA Batalkan Putusan PN Langsa

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh  -  Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh diketuai oleh Zulkifli, S.H., M.H, yang beranggotakan Ainal Mardhiah, S.H, M.H. dan Dr Supriadi, S.H, M.H.,   Rabu 12 Juli 2023 telah membacakan Putusan Nomor 197/PID.SUS/2023/PT BNA terhadap dua orang terdakwa dalam perkara pidana narkoba. Kedua terdakwa tersebut FR dan IF putra kelahiran Aceh Timur, yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan dalam rumah tahanan negara sejak 9 Februari 2023.

Kedua Terdakwa di atas dituntut oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 23 Mei 2023 yang amarnya : Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani para terdakwa  dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu 0,23 gram dimusnahkan dan satu unit sepeda motor merk vario dirampas untuk negara.

Terhadap putusan PN Langsa di atas, baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 16 Mei 2023 melalui Panitera Pengadilan Negeri Langsa. Bahkan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masingnya mengajukan memori banding untuk meyakinkan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan yang benar dan adil bagi para terdakwa.

Setelah menimbang memori banding dan juga penerapan ketentuan undang-undang dalam Putusan terdahulu oleh PN Langsa, Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara tersebut pada tingkat banding berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga akan lebih tepat mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009, yaitu setiap orang  penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sehingga, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang oleh karena itu harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Mengacu pada pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusannya Nomor P197/PID.SUS/2023/PT BNA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 55/Pid.Sus/PN Lgs tanggal 16 Mei 2023 yang dimintakan banding, dan mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain : menjatuhkan pidana kepada  para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, tanpa denda; memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 0,23 gram dimusnahkan, dan 1 (satu) unit sepeda motor  Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa. Demikian info yang kami terima dari Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA. 

“Dalam konteks perkara pidana, permintaan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah hak terdakwa sebagai warga negara dan juga hak pemerintah (eksekutif) yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil, maka para Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai representasi kekuasaan yudikatif, harus mengadili dan memberikan putusannya terhadap perkara-perkara yang dimintakan banding.

Dalam era reformasi peradilan dan didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang diterapkan disemua jajaran peradilan hingga ke Mahkamah Agung, maka selama ini telah memudahkan para hakim dalam meningkatkan kinerja produktifitasnya yaitu memberikan putusan yang adil, benar, tepat, dan cepat. Perkara ini misalnya, diputusan di PN Langsa pada tanggal 16 Mei 2023 dan diajukan upaya hukum banding dan telah diputuskan 12 Juli 2023, artinya tidak sampai 3 (tiga) bulan perkara tersebut telah diputus dengan adil, benar, dan tepat”, pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi Hukum USK.
Share:
Komentar

Berita Terkini