Jasa Raharja Berikan Santunan Pada Korban Kecelakaan di Meulaboh

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh  -  Petugas Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh lakukan penyerahan santunan atas insiden kecelakaan terjadi pada hari Kamis sore (10/08/2023) di Jalan Meulaboh - Tutut gampong Alue lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat hingga menyebabkan korban yang nama Jamaluddin, meninggal dunia.

“Petugas Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan kunjungan “Jemput Bola” ke rumah ahli waris yang berada di Gampong Meutulang untuk melakukan survey keabsahan ahli waris.” tutur Rd. Saeful Kamal Apandi Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh kepada RRI, jumat ( 11/08/2023).

Pj. Bidang Pelayanan Jasa Raharja Meulaboh Yuli Efendi yang melakukan “jemput bola” menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya sementara utk isteri dan anak-anak almarhum yang juga menjadi korban biaya rawatan di Rumah Sakit ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-

2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-

3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
Share:
Komentar

Berita Terkini