melibatkan Truk Fuso dengan sebuah minibus di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan.
Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara
terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Tentunya kami turut prihatin dan
menyampaikan duka cita mendalam atas musiban ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen
untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu,
sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat
dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban untukpercepatan proses penyerahan santunan.
“Kami tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu
waspada dan berhati-hati saat berkendara, karena kecelakaan dapat menimpa siapa
saja,” imbuh Rivan.
Kecelakaan yang terjadi pada pukul 07.30 WIB itu, bermula saat kendaraan Tronton
bernomor polisi BL 8844 ZK datang dari arah Takengon menuju Bireun. Sedangkan
minibus bernomor polisi BK 1586 ADV datang dari arah berlawanan.
Saat melintas di sebuah tikungan, tepatnya di Jalan Takengon-Bireun, Kampung Negeri, antara (KM 38) Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kendaraan minibus diduga hilang kendali dan menabrak bemper kanan tronton. Akibat musibah itu, lima orang yang berada dalam minibus, termasuk pengemudi meningal
dunia. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke puskesmas setempat.