Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Aceh Jaya

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh – Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, santuni korban Laka Lantas Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya. 


Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh Rd Saeful Kamal Apandi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan antara Sepeda Motor Roda Dua dengan Mobil Truck yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Umum Banda Aceh – Meulaboh Desa Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.


"Dalam pelayanan terbaik, begitu mendapat informasi dari Kepolisian, Petugas Jasa Raharja Aceh Jaya Teuku Raja Muhammad Rajih  langsung mendatangi ke rumah duka untuk bertemu dengan ahli waris serta membantu melengkapi dokumen sehingga santunan meningal dunia langsung diselesaikan kurang dari 24 jam," Kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh Rd Saeful Kamal Apandi.


Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan turut mengutamakan keselamatan bersama.


"Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegasnya.


Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.


PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
Share:
Komentar

Berita Terkini