Kejati Aceh Mengembalikan Berkas Kasus Beasiswa Ke Polda Aceh

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh –  Beberapa waktu lalu Penyidik Kepolisian Polda Aceh melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan Korupsi Beasiswa yang belum ada titik terangnya ,namun berkas perkara masih (P-19). Selasa (19/09/2023).

Dalam pengembalian itu, Polda Aceh menambahkan empat berkas tersangka lainnya. "Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kami kirim kembali ke Kejati Aceh. kata Dirreskrimsus Polda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, Bahwa Jaksa Peneliti telah membalikan berkas ke penyidik polda aceh pada hari senin (15/09).

Ali Rasab mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan karena petunjuk dari Jaksa belum semuanya dipenuhi oleh penyidik. Sehingga berkas itu terpaksa dikembalikan untuk yang ketiga kalinya. 

Tentu pengembaliam berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017, pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini