meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh
Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.26/9/2023
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18
September 2023 lalu.
Peresmian Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Gedung BEI di Jakarta, Selasa.
Acara dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI
Kahar Muzakir, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan Ketua Komisi VI DPR RI Faizol
Riza serta jajaran Dewan Komisioner OJK.
Presiden menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata
Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim
karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga
lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.
“Terimakasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa
Karbon pertama di Indonesia ini,” kata Presiden.
Dengan potensi karbon yang besar, Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros
karbon dunia dengan tetap konsiste membangun dan menjaga ekosistem karbon
di dalam negeri.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa pendirian
Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam
mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah
kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.
“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan
terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional
maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata
Mahendra.
Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa
syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan
internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.
Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan
mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
Menurutnya, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia,
yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas
Setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally
Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi
Indonesia sebagai negara produsen unit karbon
Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama
Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional, telah
melakukan sosialisasi selama periode Juli s.d. September dengan mengadakan
Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan
Karbon di Indonesia di lima kota yaitu Kota Surabaya, Balikpapan, Makasar, Medan
dan puncak dari rangkaian seminar diadakan di Kota Jambi.
Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di
Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero)
terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang
berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen
dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia
kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas
pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri
Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.
Di awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan
dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission
Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.