PRESIDEN RESMIKAN BURSA KARBON INDONESIA

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Jakarta -  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 
meluncurkan secara resmi Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh 
Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.26/9/2023

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas 
Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 
September 2023 lalu.

Peresmian Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Gedung BEI di Jakarta, Selasa. 
Acara dihadiri Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri 
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI 
Kahar Muzakir, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan Ketua Komisi VI DPR RI Faizol 
Riza serta jajaran Dewan Komisioner OJK.

Presiden menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata 
Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim 
karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga 
lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.

“Terimakasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa 
Karbon pertama di Indonesia ini,” kata Presiden.

Dengan potensi karbon yang besar, Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi poros 
karbon dunia dengan tetap konsiste membangun dan menjaga ekosistem karbon 
di dalam negeri. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa pendirian 
Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam
mendukung upaya Pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah 
kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

“Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan 
terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional 
maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata 
Mahendra.

Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa 
syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan 
internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.
Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan 

Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan 
mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Menurutnya, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, 
yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas 

Setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally 
Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi 
Indonesia sebagai negara produsen unit karbon

Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama 
Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional, telah 
melakukan sosialisasi selama periode Juli s.d. September dengan mengadakan 
Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan 
Karbon di Indonesia di lima kota yaitu Kota Surabaya, Balikpapan, Makasar, Medan 
dan puncak dari rangkaian seminar diadakan di Kota Jambi. 

Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di 
Bursa Karbon, berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) 
terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang 
berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen 
dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia. 

Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia
kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas 
pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri 
Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan. 

Di awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan 
dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission 
Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.

Share:
Komentar

Berita Terkini