Sambangi Toko Gas LPG, Babinsa Ingatkan Penjualan Ikuti HET

Laporan: Heri author photo


ACEHPRESS, Abdya- Anggota Babinsa Koramil 06/Manggeng Kodim 0110/Abdya Sertu Masriadi menghimbau kepada para pelaku usaha dagang (UD) distributor dan pengecer gas elpiji khususnya yang bersubsidi dalam Kecamatan Manggeng, agar dalam penjualan barang menyesuaikan dengan standar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Pemerintah. 

Imbauan ini disampaikan Babinsa dengan bahasa humanis dalam kegiatan Komunikasi Sosial di Desa Paya, Kamis (8/9/2023). 

"Ikuti saja HET pak. Biar aman dan berkah," katanya. 

Babinsa menyebutkan, menyelewengkan gas subsidi dan memainkan HET terutama pada gas melon 3Kg dapat dikenakan sanksi. Ganjaran tersebut di antaranya pencabutan ijin usaha dan pidana kurungan. 

Sanksi hukum ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

'Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)'.

Babinsa menjelaskan yang dimaksud dengan kalimat menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara contohnya menimbun dan menyelewengkan alokasi tabung gas 3 Kg yang secara khusus diperuntukan untuk warga miskin.

Atas dasar itu, kata Babinsa, pihak terkait bersama dengan aparat hukum, secara terpadu bakal turun ke lapangan mengecek langsung pelaksanaan peraturan tersebut. 

"Suatu saat dan mendadak pasti mereka akan turun melakukan pengecekan. Kita tidak tahu kapan waktunya. Sebelum turun, mereka terlebih dahulu melalukan review," ingatnya. 

Informasi dihimpun, untuk harga tabung gas masing-masing jenis per hari ini sesuai dengan HET yaitu, Gas melon 3kg seharga Rp. 23 ribu, Gas besar 12 kg Rp. 230 ribu, dan Gas Pink 5,5 Kg seharga Rp. 115 ribu. 


 

Share:
Komentar

Berita Terkini