Dua Mantan Kepala Dinas Pemko Lhokseumawe Menjadi Tersangka Terkait Kasus Pungutan Pajak

Laporan: AYU RAHAYU author photo

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Kota Lhokseumawe kamis, 12 Oktober 2023.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin menjelaskan kelimanya adalah AZ yang merupakan kepala dinas BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2020 dan MY adapal Kepala Dinas BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2020-2022. Sementara itu tiga orang tersangka lainnya adalah MD yang merupakan Sekretaris dan juga Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2018-sekarang.

Kemudian ASR selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. Mereka bertanggung jawab atas pencairan anggaran belanja insentif penerangan jalan tahun 2018 hingga 2022.

“Adapun mereka secara terang-terangan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” kata Kajari Lhokseumawe.

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar, Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp. 214.598.225, MY sebesar sekira Rp. 272.758488, MD sebesar sekira Rp. 206.216.481, ASR sebesar sekira Rp.61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp. 62.716.837,” ucapnya.

Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Share:
Komentar

Berita Terkini