Gebrakan Baru Polresta Banda Aceh Permudah Laporan Masyarakat Secara Online

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh - Untuk mempermudah pelayanan publik, Polresta Banda Aceh saat ini memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara.Polresta Banda Aceh meluncurkan layanan informasi perkembangan perkara berbentuk Whatsapp (WA) 

Hal ini oleh Kasatreskrem Kota Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers bertempat di Aula 26 Caffe Premium lantai dua, Lampineung kota Banda Aceh, Sabtu (21/10/2023).

"Tujuannya agar pelapor atau korban bisa mengetahui perkembangan dari laporan yang dilaporkan, karena selama inikan susah aksesnya, jadi kita permudah," kata Kompol Fadillah kepada para wartawan 

"Layanan pelapor ini khususnya berlaku kepada masyarakat yang melapor secara langsung kekantor Polresta terkait tidak pidana umum supaya mendapat informasi layanan secara Online melalui nomor khusus yang dapat di Akses nantinya, lanjutnya

SP2HP tetap kita kirimkan secara dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” pungkasnya.

Semoga dengan layanan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, agar perkembangan laporan perkara dapat diketahui oleh pelapor.

“Semoga dengan layanan Informasi perkembangan perkara dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Menurut Fadillah untuk menggunakan layanan ini, pelapor terlebih dahulu harus membuat laporan polisi. Nah,  usai melaporkan suatu kasus ke Polresta Banda Aceh, kemudian pihaknya akan memberitahu pelapor agar mendapatkan nomor layanan dimaksud.

Kepada awak media Fadillah menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan inisiasi dirinya selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli. 





Share:
Komentar

Berita Terkini