Kajati Aceh Menetapkan Azwir Basyah Masuk Dalam Daftar DPO

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Banda Aceh. -   Kejati Aceh   menetapkan Azwir Basyah terpidana pembunuhan berencana terhadap dua warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Azwir Basyah  menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis  Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan Ali, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan, dan Nazar dengan pidana 7 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Azwir Basyah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jantho sehingga Azwir Basyah dikeluarkan dari tahanan.

“Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah tidak berada di tempat tinggalnya,” kata Ali.

Oleh karena itu, Kejati Aceh meminta kepada terpidana Azwir Basyah untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar. 

“Kepada masyarakat kita harap dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” demikian, kata Ali.

Azwir Basyah telah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana, yang melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Azwir Basyah dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023 sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum. 

Share:
Komentar

Berita Terkini