Kapolresta Banda Aceh Bersama Dandim 0101/KBA Mediasi Kesalapahaman Antar Mahasiswa

Laporan: AYU RAHAYU author photo


BANDA ACEH -- Polresta Banda Aceh mengambil langkah untuk mediasi pasca terjadinya kesalahpahaman antar mahasiswa saat pertandingan futsal antara mahasiswa Abdya dengan Takengon di Lapangan Futsal Qais Sport Peurada, Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu, (21/10/2023) pagi.

Langkah – langkah yang diambil guna tidak merebaknya keributan lanjutan yang terjadi pada hari Selasa (17/10/2023) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan semua masalah yang telah kita jalani semua sudah dalam proses atas dasar laporan yang telah dibuat.

“Hari ini kita duduk bersama, ada perwakilan dari berbagai Paguyuban diantaranya Abdya, Aceh Selatan, Bener Meriah, Takengon dan Gayo Lues guna mencari titik temu bagaimana cara permasalahan tersebut selesai dengan baik” ucap KBP Fahmi.

Saya menginginkan, permasalahan ini dapat di redam secara baik, kepada perwakilan tiap kelompok agar di informasikan kepada seluruh teman-temannya untuk tidak melanjutkan aksi atau menggerakkan massa, pinta Kapolresta.

“Tolong sampaikan kepada kawan-kawan bahwa rangkaian peristiwa ini sedang dalam proses oleh pihak Polresta Banda Aceh, saya berharap masalah yang sedang terjadi ini dapat diselesaikan dan tidak ada lagi berkelanjutan,” ucap Kapolresta lagi.

Ia berharap, agar perwakilan yang hadir ke Polresta Banda Aceh hari ini, agar menyampaikan hasil pertemuan kepada kawan-kawan yang mungkin tidak mengetahui kejadian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Terkait dengan aksi oknum yang melakukan percobaan pembakaran Anjungan Aceh Tengah dan pengrusakan Asrama Gayo Lues, dapat kami jelaskan bahwa semuanya itu sudah dalam proses penyelidikan.

“Yang melakukan percobaan pembakaran dan kejadian semalam banyak yang tidak mengetahui asal mula kejadian tersebut, namun adanya provokator sehingga memicu timbulnya percobaan pembakaran Anjungan Aceh Tengah, ada 11 pelaku yang telah kami amankan untuk kami mintakan pertanggung jawaban,” kata KBP Fahmi.

Sementara itu, Dandim 0101/KBA, Kolonel Inf Andy Bagus D.A, mengatakan saat ini penegakan hukum sedang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Banda Aceh.

“Penegakan hukum sedang ditangani oleh Polresta Banda Aceh, tugas perwakilan paguyuban yang hadir dalam pertemuan ini agar menyampaikan informasi yang benar ke rekan-rekannya, sehingga bisa meredam gejolak rekan-rekannya,” jelas Dandim.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, sebelumnya kami sudah menerima laporan polisi dari korban penganiayaan saat berlangsungnya kegiatan pertandingan Futsal di Qais Sport Peurada, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Laporan pengaduan dari korban telah kami terima Kamis (19/10/2023) malam. Namun hasil dari laporan polisi tersebut perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku, kata Fadillah.

Terkait dengan laporan pengaduan, Penanganan hukum akan tetap dilakukan, kami serius dalam menindak lanjuti dan tidak menunda proses ini, tegasnya.

Disisi lain, ia juga berharap, pertemuan ini hendaknya menjadi sebuah solusi yang baik, agar tidak ada efek berkelanjutan.

Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo mengatakan, sebenarnya pasca dari kejadian pemukulan atau pengeroyokan yang terjadi, kami sudah duduk dan berdiskusi dengan korban pemukulan, namun karena belum ada hasil kesepakatan dari pihak korban, sehingga kami belum bisa mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. 

Share:
Komentar

Berita Terkini