Berkas Perkara Abu Laot Dinyatakan P21

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh - Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Tinggi Aceh  melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka atas nama Musfy Ishak alias Abu Laot, Rabu (22/11/2023).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam siaran persnya mengatakan, berkas perkara Musfy Ishak alias Abu Laot yang disangka telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP  dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan surat nomor : B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.


Selanjutnya sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh. 


Share:
Komentar

Berita Terkini