Kapolresta Banda Aceh Ungkapkan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,4 Kg

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi pers bersama awak media, kamis, 23 November 2023 di indoor Polresta Banda Aceh, memaparkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram di Bandara Internasional Sultan skandar Muda, dan penerbitan DPO Tersangka an. Eryandi Bin Fadhli Yusuf.


Fahmi juga menambahkan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram tersebut telah dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya di Polda Aceh pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, mungkin rekan-rekan media mengetahui dan mengikuti kegiatan pemusnahan tersebut

Kemudian dari hasil penyebaran DPO tersebut kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa keberadaan DPO an. Eryandi Bin Fadhli Yusuf berada di kota Medan Prov. Sumut,’lanjut Fahmi. “

Dan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.00 wib, DPO an. Tersangka Eryandi Bin Fadhli Yusuf berhasil kami tangkap di pinggir jalan Dr. T. Mansyur Desa Padang Bulan Kec. Medan Baru Kota Medan Prov. Sumut, selanjutnya kami melaksanakan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan tersangka ERYANDI mengakui bahwa Ianya yang mengirimkan paket yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis sabu melalui salah satu jasa expedisi yang ada di Kab. Bireun.

Bahwa tersangka  ERYANDI juga mengakui bahwa akun Penikmat Kopi Aceh yang ada di salah satu aplikasi belanja online (Olshop) tersebut adalah akun miliknya yang sengaja dibuat untuk melakukan pengiriman paket narkotika jenis sabu, yang dibuat sejak tarnggal 17 Juni 2023 dan setiap pengiriman tersangka Eryandi juga membuat akun pembeli dalam bentuk gmail.com, dengan cara Tsk Eryandi masuk ke aplikasi belanja Online dengan menggunakan akun pembeli yang dibuatnya sendiri untuk berbelanja di akun penjual atas nama penikmat kopi aceh miliknya sendiri sampai keluar nomor resi dari akun belanja online tersebut guna ditempelkan di paket pengiriman untuk diserahkan ke pihak jasa expedisi Bahwa Tsk ERYANDI awalnya telah melakukan pengiriman paket sebanyak 9 (sembilan) kali dengan isi paket berupa kopi dan 3 (tiga) pengiriman berhasil terkirim ke tujuan yaitu 2 (dua) kali di Bekasi dan 1 (satu) kali di Deli Serdang. Setelah mengetahui terkirim sampai tujuan tanpa dibuka packing oleh pihak jasa expedisi maka 6 (enam) paket lainnya di Cancel tidak jadi dikirim, kemudian pada tanggal 22 juni 2023 Tsk ERYANDI mengirimkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku i berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja Online (Olshop) dengan nama Penikmat Kopi Aceh, dimana di dalam aplikasi penjualan belanja Online (Olshop) pelaku yang mengatur semua dari yang memesan atau dan juga si penerima order atau penjualnya. Maksud dan tujuan pelaku supaya mendapatkan resi pengiriman dari akun (0lshop) sebagai pembeli yang kemudian di tempel atau dipasang di paket yang berisikan sabu untuk di kirimkan melalui jasa Expedisi.

MOTIE MOt pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan/uang.

Pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

Tersangka ERYANDI mengakui bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus tersebut adalah milik sdr SS (panggilan/DPO),

Dimana waktu itu yang membuat atau membungkus paket yang sdr SS berisikan sabu tersebut adalah Tsk. ERYANDI. (panggilan/DPO) dan sdr SM (panggilan/DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 di Rumah sdr SS (panggilan/DPO) di Kab.

Tersangka ERYANDI mengakui dijanjikan upah sebesar Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) apabila paket tersebut berhasil sampai ing uang sebesar tujuan, Namun Tsk. ERYANDI Sudah ada menerima Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr SS (panggilan/DPO) sebagai uang jalan. Sedangkan sdr SM (panggilan/DPO) juga dijanjikan upah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila paket tersebut sampai ke tujuan.

Tersangka ERYANDI merupakan residivis dalam Kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2018 di Lapas Kelas IIB Bireuen dengan menjalani hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun.

Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.00 wib di pinggir jalan Dr. T. Mansyur Desa Padang Bulan Kec. Medan Baru Kota Medan.

10 (sepuluh) bungkus plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisikan serbuk kristalbening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.431,35 gr (sepuluh ribu empat ratus tiga puluh satu koma tiga puluh lima gram) gram atau 10,4 kg (sepuluh koma empat kilogram).

Fahmi juga menambahkan Barang bukti narkotika Jenis sabu sudah dilakukan pemusnahan

Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wibdi Polda Aceh dengan berat 10.329,22 Gram, dan barang buktiyang disisihkan dengan berat 102,13 Gram untuk kepentinganpembuktian perkara dipersidangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini