MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh - Mahkamah Agung RI membatalkan vonis bebas terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri, yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi penyelewengan dana tagihan rekening pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016 - 2020. Hal itu tertera pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat Kasasi.


Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023) mengatakan bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna Tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa, baik dari dakwaan primair, dakwaan subsidiair maupun dakwaan lebih subsidair. 


Berdasarkan Pasal 244 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, Keputusan Menteri Kehakiman dan yurisprudensi, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.


Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  a.n. Terdakwa Syamsul Bahri  Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana koruspi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023 tersebut.


Menyatakan Terdakwa Syamsul Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair.

Namun dalam dakwaan subsidair  terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Menetapkan agar barang bukti berupa huruf A sampai dengan huruf E tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,-


Perkara Penyimpangan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan Tahun  2016 S/D 2020 
pada PDAM Tirta Krueng Meureudu  Kabupaten Pidie Jaya dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebagaimana tertuang didalam Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor : Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022.

Awal Kejadian

Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2015 s.d 2019 memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan manajemen operasional dan keuangan PDAM secara profesional sesuai dengan tujuan PDAM itu sendiri yakni memenuhi kebutuhan air minum, memberikan kontribusi pendapatan daerah, menunjang pembangunan daerah dan menunjang pembangunan nasional, namun justru terdakwa tidak menunjukan kinerja yang baik dengan tidak pernah melakukan evaluasi dan audit keuangan dalam rangka menunjang penerimaan dan pendapatan PDAM sehingga seluruh penerimaan dan pendapatan PDAM dapat memenuhi target sebagaimana yang tertuang didalam RKAP PDAM Tirta Krueng Meureudu dan kontribusi bagi pendapatan daerah.


Seharusnya seluruh penerimaan dari tagihan air seluruhnya menjadi pendapatan yang sah PDAM namun kenyataannya menjadi berkurang setiap tahunnya secara terus menerus selama rentang waktu tahun 2016 s.d 2019, hal ini dikarenakan uang tagihan rekening air tersebut digunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi, hal ini menyebabkan selisih kekurangan uang yakni antara jumlah uang rekening air yang berhasil ditagih dari pelanggan dengan jumlah uang rekening air yang disetorkan ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan.  


Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 712.283.169,- (Tujuh ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016 s/d 2019 sebesar Rp. 620.328.259,- (Enam ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), berdasarkan surat nomor : 700/50/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 s/d 2020.


Share:
Komentar

Berita Terkini