REKOMENDASI KONGRES LUAR BIASA DIASPORA GLOBAL ACEH

Laporan: Admin author photo


Jakarta | Diaspora Global Aceh (DGA) merupakan wadah pemersatu keseluruhan masyarakat Aceh di perantauan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berdomisili di luar Provinsi Aceh. DGA dimaksudkan agar secara kolektif dapat berkontribusi membangun, mengembangkan dan mempromosikan nilai-nilai keAcehan, keIndonesiaan dan kemanusiaan pada tataran strategis. DGA pada hari menyelenggarakan rapat tahunan untuk evaluasi kerja selama satu tahun terakhir sekaligus menyusun rencana kerja DGA ke depan serta antisipasi hal-hal yang strategis yang bisa diselesaikan. DGA pada saat ini memiliki struktur kepengurusan Dewan Pengurus Pusat DGA yang berpusat di Jakarta serta 20 Chapter (Sagoe) di seluruh dunia. Setelah berusia 2 tahun sejak didirikan pada tahun 2021, hari ini selain menyelenggarakan Rapat Tahunan, juga sekalugus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa DGA untuk mereformulasikan Visi, Misi dan Restrukturisasi Organisasi DGA yang semakin berkembang. Rapat Tahunan dan KLB DGA dibuka oleh PJ Gubernur Achmad Marzuki yang diwakili oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Almuniza Kamal. 

Setelah melalui masukan dari para peserta Kongres Luar Biasa dan mencermati kecenderungan yang terjadi di tataran global, nasional dan lokal, maka Kongres Luar Biasa DGA menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Memberikan apresiasi yang tinggi dan tulus terhadap keputusan UNESCO yang menetapkan hari kelahiran Keumalahayati, Laksamana Perempuan dari Aceh (1550-1615), sebagai hari perayaan/peringatan internasional, disamping ditetapkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-7 dalam pertemuan-pertemuan UNESCO;

2. Mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Palestina yang telah mengakibatkan belasan ribu korban meninggal, terutama wanita dan anak-anak. DGA menegaskan perlunya segera diusahakan tercapainya gencatan senjata yang permanen, dan mendorong upaya internasional agar Palestina segera meraih kemerdekaan sebagai bangsa yang berdaulat, sesuai amanat UUD 1945;

3. Berkaitan dengan banyaknya pengungsi Rohingya di Aceh, DGA mendesak adanya langkah-langkah konkret dari Pemerintah bersama UNHCR dan IOM, guna mengatasi masalah pengungsi Rohingya tersebut. Sekiranya hal ini tidak secepatnya ditangani, keadaannya dapat membebani dan berdampak buruk terhadap sosial ekonomi masyarakat serta kredibilitas pemerintah lokal dan nasional;

4. DGA menghimbau segenap warga diaspora Aceh untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 serta mendorong terselenggaranya pemilu yang aman, damai, jujur, dan adil, serta terhindar dari kecurangan;

5. Sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh No.:11 Tahun 2006, alokasi dana Otsus ke Aceh sebesar 2 persen sejak tahun 2008 sampai 2022 telah mencapai Rp 97,4 triliun atau rata-rata Rp 6,5 triliun pertahun dan menjadi 1 persen mulai 2023 hingga 2027. Penurunan ini dirasakan cukup memberatkan karena pemerintah Aceh sangat membutuhkan dana tersebut untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini DGA mendesak Pemerintah Aceh, DPRA dan semua pihak terkait untuk memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar Dana Otsus tersebut dapat diperpanjang sebesar 2 persen pertahun;

6. Sehubungan dengan meningkatnya indeks kemiskinan dan pengangguran di Aceh selama beberapa tahun terakhir ini, maka DGA mendesak Pemerintah Aceh segera mencarikan jalan keluar melalui program konkrit serta memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai dan efektif untuk mengakselerasi peningkatan kesejahteraan rakyat;

7. Meningkatnya penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang, judi online, korupsi dan krisis moral lainnya yang terjadi di Aceh saat ini menjadi keprihatinan Diaspora Aceh. Untuk itu DGA mendesak kepada para penegak hukum, agar memberikan prioritas tinggi terhadap penanganan masalah tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 

8. Mendorong pemberdayaan kembali secara substantif ketiga aspek keistimewaan Aceh di bidang agama, pendidikan, dan adat-istiadat. Penguatan keistimewaan tersebut bukan saja dalam upaya memperjelas dan memperkuat identitas ke-Aceh-an, tetapi juga dapat menjadi paradigma tersendiri dalam pengembangan sistem pendidikan dan pembentukan karakter SDM Aceh. Penguatan ketiga pilar keistimewaan tersebut dapat juga menjadi sarana pengembangan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui kegiatan promosi wisata yang akan berimbas kepada peningkatan ekonomi masyarakat;

9. DGA mengusulkan kepada pemerintah agar menerbitkan regulasi skema fasilitas khusus kepada diaspora Indonesia non WNI, dalam upaya meningkatkan kontribusi mereka untuk pembangunan nasional.

10. Mendorong Pemerintah Aceh untuk dapat menjadikan momen peringatan tsunami tanggal 26 Desember sebagai momen yang langka dan sangat khas yang diperingati setiap tahun agar dilaksanakan melalui promosi yang intensif untuk dapat memiliki manfaat ekonomi khususnya bagi kepentingan pariwasata nasional dan international.

11. Mengingat kondisi Aceh yang terkesan terlihat adanya polarisasi dalam berbagai aksi yang dapat memicu ketidakbersamaan dalam menangani berbagai masalah sosial, ekonomi dan budaya, direkomendasikan agar pemerintah Aceh bersama dengan berbagai elemen Masyarakat Diaspora dalam dan luar negeri untuk menyelenggarakan Musyawarah Rakyat untuk mencari kebersamaan visi untuk mewujudkan Aceh yang bermartabat.

12. Untuk dapat melaksanakan berbagai situasi dan kondisi menuju Aceh yang bermartabat dan menghasilkan kebersamaan visi dan misi, didorong agar Aceh dijalankan oleh seorang pemimpin yang kuat (strong leadership), memiliki keteladanan, ke Acehan, nilai keagamaan dan berorientasi masa depan tanpa meninggalkan nilai-nilai masa lalu yang perlu berkesinambungan. 

Demikian Rekomendasi Diaspora Global Aceh dalam rangka perwujudan Aceh dan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera serta mendukung terwujudnya perdamaian dunia.

Share:
Komentar

Berita Terkini