Kejati Aceh Memaparkan Kebersihan penyelamatkan Kerugian Negara Rp 36,7 Miliar Di Tahun 2023

Laporan: AYU RAHAYU author photo


 
Banda Aceh. – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dalam kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun terhadap kinerja Kejati Aceh tahun 2023, di Kejati Aceh, Selasa 2 Januari 2024 ,memaparkan kinerja dan pencapaian jajarannya yang dilakukan selama 2023. Dalam paparannya, Kajati Aceh menyampaikan terkait bidang intelijen dimana selama 2023 telah melakukan 11 penyelidikan dan telah dilimpahkan ke bidang pidana khusus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 atau 36,7 Miliar selamat tahun 2023.

Untuk Kinerja bidang Tindak Pidana Umum, kata Joko Purwanto ada 167 perkara tindak pidana diusulkan pelaksanaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice dengan 188 tersangka "Dari usulan tersebut 166 perkara diterima di selesaikan melalui restorative justice dan 1 perkara ditolak," jelas Kajati. 

Selanjutnya Kajati juga mengatakan ,“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar tiga puluh enam miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah,

Sedangkan  pelaksanaan tuntutan mati dan seumur hidup dalam perkara narkotika ada 43 perkara dan 2 perkara pidana seumur hidup tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa pembunuh berencana dan kekerasan. 

Selain itu juga ada sejumlah kasus lainnya yang berhasil diselesaikan oleh Kejati Aceh selama tahun 2023. Bidang pidana umum, hingga bidang perdata dan tata usaha negara. 













Share:
Komentar

Berita Terkini