HUKUMAN UANG PENGGANTI

Laporan: AYU RAHAYU author photo

oleh : Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Salah satu kekhususan Hukum Tindak Pidana Korupsi adalah adanya hukuman uang pengganti. Uang Pengganti (UP) merupakan pidana tambahan.  Besaran uang pengganti ditentukan dalam amar putusan majelis hakim.

Dasar hukum pemberian sanksi uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam ayat (1) pasal tersebut ditentukan; selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai pidana tambahan dalam UU Tipikor adalah : 
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Pada ayat (2)-nya ditegaskan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti palaing lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud diatas, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Terkait dengan pidana tambahan berupa perampasan barang atau asset, penutupan perusahaan, dan pencabutan hak, tidak saya bahas disini karena keterbatasan kolom. Fokus bahasan kali ini hanya persoalan uang pengganti saja.

Berapa besarnya hukuman uang pengganti, siapa yang menghitungnya, dan kepada siapa saja dibebankan uang pengganti tersebut ? 

Besarnya uang pengganti adalah sebesar kerugian keuangan negara.  Dalam menghitung kerugian negara terdapat 2 metode perhitungan, adalah perhitungan kerugian negara bersih (net loss) dan kerugian negara total (loss). Hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya. 

Secara konstitusional pihak yang berwenang menghitung dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Selain BPK, BPKP dan Inspektorat juga berwenang menghitung kerugiaan negara. 

Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK menyebutkan:  BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Terkait dengan kewenangan BPKP diatur dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi antara lain pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. 

Bagi para hakim, dasar hukum lainnya terkait lembaga berwenang menghitung kerugian negara diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (SEMA 4/2016).

Dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana menyatakan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”. 

Tentang kepada siapa saja dibebankan hukuman uang pengganti, itu tergantung pada siapa saja para terdakwa atau terpidana yang menerima aliran dana yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini tentusaja setelah adanya upaya pembuktian dalam persidangan. Sehingga wajar jika antara seorang terpidana dengan terpidana lainnya dihukum uang pengganti yang berbeda. Semakin banyak seorang terpidana menerima atau menikmati hasil kerugian negara, maka semakin besar pula hukuman uang pengganti. Begitu pula sebaliknya, bahkan ada terpidana yang diputuskan oleh majelis hakim dengan besarnya uang pengganti nihil. 

Dalam satu putusan perkara tindak pidana korupsi baru-baru ini hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.379.424.073,- (tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan empat ratus dua puluh empat ribu tujuh puluh tiga rupiah), dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. 

Jika kita cermati bunyi putusan di atas yang tertera dalam Perkara Nomor xxx/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna di atas, dapat dipahami bahwa terdakwa selain dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3  (tiga) tahun, maka ditambah lagi dengan hukuman uang pengganti Rp.7.379.424.073, yang apabila tidak membayar uang pengganti tersebut selama dalam 1 (satu) bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun. 

Dari amar putusan di atas terdapat beberapa hukuman sekaligus yang dijatuhkan kepada terdakwa pelaku tindak pidana korupsi, yaitu pidana penjara, tambah denda, dan tambah uang pengganti. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan maka jangka waktu lamanya penjara ditambahkan.
Share:
Komentar

Berita Terkini