Jaksa Masuk Sekolah,Penyuluhan dan Penerangan hukun Bulliying dan Cyber Bulling.

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini Tim Punyuluh hukum Kejati Aceh mengunjungi  SMA Negeri 13 di Gampong Jawa  ,Kecamatan Kutaraja,Kota Banda Aceh,Selasa 5 Maret 2024.

Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk  "Bulliying dan Cyber Bulling"

Pada Kesempatan itu Plh Kasi Penkum  Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan  Dasar tentang Hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar   Kepada 50 Siswa dan Siswi  SMA Negeri 13 Banda Aceh.

Ali Rasab, Mengajak Siswa agar  mengenali hukum lebih jauh  dan menjauhi pelangaraan hukum  sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi . 

Ia juga  menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh.disebutkan, secara sederhana Hukum merupakan  sekumpulan Peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang sifatnya mengikat dan memaksa  apabila melanggar akan di kenakan  sanksi

"Maka kenali hukum dan Jauhi hukuman"kata Ali Rasab Saat menjelaskan Materi hukum kepada Siswa

Selain itu hadir sebagai Pemateri Kasi Oharda  Kejati Aceh,Khaerul Hisam,SH,MH.

Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini  yang harus dikenali dan waspadai

Menurutnya  Cyber crime ,merupakan sesuatu kejahatan  di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku

Hisam menyebut adan jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini

Diantaranya,Phising  yaitu Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredii dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.

Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi. 

"Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai Cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan namor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket",jelas Hisam

Kemudian,Cracking yaitu  tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

"Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking"ungkapnya 

Penipuan melalui OTP Fraud yaitu  Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak Bank, Pengumunan Hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya

Lalu,Cyber Bullying,yang merupakan tindakan  dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking. Pelecehan. Pengucilan.

Serta, kejahatan Offensive Content yaotu Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik metalul postingan. Share ataupun repost.

Karena itu,Hisam mengingatkan Para Siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak  dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi di salahgunakan  remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1)Terkait  menyebarkan yang bermuatan Kesusilaan kemudian Pasal 27 Ayat (2) Menyebarkan yang bermuatan Perjudian lalu  Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yanh bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik,Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman,Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen , serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

"Itu sebab nya saya mengajak  bijaknyalah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum',ujarnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Banda Aceh disambut hangat oleh para siswa,didampingi guru,dan kepala sekolah. suasana lebih meriah saat Tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab,dimana siswa diberi kesempatan bertanya tentang pengetahuan hukum.
Share:
Komentar

Berita Terkini