LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk melaporkan tindakan pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polri di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kepolisian di Lhokseumawe inj menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan dan merusak citra institusi kepolisian.
Kepada awak media, selasa (23/4/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, mengatakan bahwa tindakan pungli dan intimidasi yang dilakukan oknum Polisi merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
AKBP Henki menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas pungli, intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh oknum Polri dalam bertugas dengan melaporkannya ke nomor 082275077819 atau datang langsung ke Mapolres Lhokseumawe dengan melaporkannya kepada Propam Polres Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dengan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ungkapnya.
Selanjutnya, sebut Kapolres, dalam upaya memberikan perlindungan kepada pelapor, Polres Lhokseumawe menjamin kerahasiaan identitas mereka.
Kapolres Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak adil dan profesional dalam menangani setiap laporan yang diterima.
Pemberantasan praktik pungli dan intimidasi merupakan bagian dari upaya Polres Lhokseumawe untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, ujarnya.
AKBP Henki berharap kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dapat memperkuat integritas dan moralitas dalam penegakan hukum.
Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan guna menciptakan pelayanan yang prima bagi semua warga, pungkasnya.