Dok. Ist |
PIDIE | Kepolisian Resor Pidie berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kehutanan illegal logging. Pelaku tersebut berinisial IS, 42, warga Gampong Blang Dot, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Jum’at (08/01/2021).
Kasat Reskrim Polres
Pidie AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H, kepada
media ini mengatakan, selain pelaku, personil Polres juga mengamankan barang
bukti berupa 1 Mobil Colt Diesel dengan Nopol BK-9452-EL dan 17 (tujuh belas) potong kayu bulat yang
diduga jenis sembarang keras (7,19 M3), di Jalan
Beureunuen - Tangse tepatnya Gp. Dayah Meunara Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie.
“Sekira pukul 19.30 Wib, Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa
adanya 1 (satu) unit Mobil Cold Diesel warna kuning yang mengangkut
kayu. Kemudian kami minta Personil unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie untuk melakukan pengecekan ke
lokasi. sehingga dapat mengamankan
pelaku dan barang bukti,” terang AKP Ferdian Chandra.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekira pukul 20.30 Wib, kemudian diketahui bahwa benar dalam mobil
tersebut terdapat 17 (tujuh belas) potong Kayu yang di duga jenis Sembarang
keras.
“Selanjutnya 1
(satu) orang pelaku beserta Barang Bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres
Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
jelas Ferdian.
Pelaku
dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo
pasal 12 huruf (e) jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) jo pasal 16 Undang undang RI
Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan. (Hasballah/
Rahmad)