Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Illegal logging di Pidie

Laporan: Admin author photo

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Illegal logging di Pidie
Dok. Ist

PIDIE | Kepolisian Resor Pidie berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kehutanan illegal logging. Pelaku tersebut berinisial IS, 42, warga Gampong Blang Dot, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Jum’at (08/01/2021).

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H, kepada media ini mengatakan, selain pelaku, personil Polres juga mengamankan barang bukti berupa 1 Mobil Colt Diesel dengan Nopol BK-9452-EL dan 17 (tujuh belas) potong kayu bulat yang diduga jenis sembarang keras (7,19 M3), di Jalan Beureunuen - Tangse tepatnya Gp. Dayah Meunara Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie.

Sekira pukul 19.30 Wib, Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) unit Mobil Cold Diesel warna kuning yang mengangkut kayu. Kemudian kami minta Personil unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie untuk melakukan pengecekan ke lokasi. sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti,” terang AKP Ferdian Chandra.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekira pukul 20.30 Wib, kemudian diketahui bahwa benar dalam mobil tersebut terdapat 17 (tujuh belas) potong Kayu yang di duga jenis Sembarang keras.

“Selanjutnya 1 (satu) orang pelaku beserta Barang Bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ferdian.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf (e) jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) jo pasal 16 Undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan. (Hasballah/ Rahmad)

Share:
Komentar

Berita Terkini