Polisi Tangkap Transaksi Narkoba di Bener Meriah

Laporan: Admin author photo
Polisi Tangkap Transaksi Narkoba di Bener Meriah
Dok. Ist

BENER MERIAH | Dini hari Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menangkap satu orang pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis sabu.Selasa (12/01/2021)

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak  18,96 gram

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Iptu Jufrizal, S.H  menjelaskan "benar Selasa dini hari pukul 03:00 WIB Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap AZ (34) warga Kecamatan Mesidah sedang melakukan transaksi, yang diduga narkotika Jenis Sabu"kata Jufrizal

Petugas menangkap AZ yang sedang transaksi barang haram tersebut di Simpang Teririt, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Dikatakanya lagi"Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan, dengan berat bruto 10 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam warna hitam dan 1 ( satu ) unit hp merk Xiomi  warna silver. "Jelasnya Kasubag Humas 

Lanjutnya jufrizal lagi "Mendengar adanya informasi akan adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkoba, atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi TKP (tempat kejadian perkara)

Kemudian pada saat tersebut petugas ada melihat 1 (satu ) unit mobil jenis toyota calya warna hitam yang mencurigakan. 

Sehingga petugas langsung melakukan  penghadangan dan petugas ada melihat 2 (dua) orang laki-laki berada di dalam mobil kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut"ungkap Jufrizal

Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan, 1 (satu) orang tersangka DK (DPO) berhasil melarikan diri

kemudian terhadap tersangka yang berhasil di amankan mengaku bernama AZ yang pada saat itu memang sedang berada di dalam mobil tersebut. 

Sambungnya Jufrizal Selaku Kasubag Humas Polres Bener Meriah"Kemudian dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan, dengan berat bruto 18,96 gram

Atas barang bukti tersebut  pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya.kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba polres bener meriah untuk proses lidik/sidik lebih lanjut."ujarnya 

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya dan saat ini yang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan jika terbukti bersalah pelaku di jerat

Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 jo psl 114 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara" tutup Iptu Jufrizal kepada Media ini. (Sumarsono)

Share:
Komentar

Berita Terkini