Polres Abdya Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Laporan: Heri author photo


 

AcehPress.com, ABDYA | Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba. 2 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 76,11 gram diamankan Polisi pada Selasa (9/2).

Dari tangan tersangka Tim Satres Narkoba Polres Abdya juga menyita barang bukti 1 unit bong (alat hisap sabu) dan 2 unit handphone.

"Keduanya masing-masing RF (43) warga Desa Guhang, Blangpidie, Abdya dan 1 orang  lagi ML (41) asal Desa Rayeuk Glang-Glong, Matang Kuli, Aceh Utara," urai Kapolres Abdya AKBP M Nasution, SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mahdian Siregar pada konferensi pers, Rabu (10/2).

Lanjut Siregar, kedua tersangka tersebut berhasil dibekuk Polisi di kawasan Guhang Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa (9/2) kemarin sekira pukul 13.00 WIB. 

"Kasus ini berhasil kita ungkap berkat laporan dari warga. Laporan itu menyebutkan dugaan adanya transaksi Narkoba," terangnya.

Mahdian Siregar menandaskan atas perbuatanya itu kedua tersangka terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun. Ganjaran tersebut merujuk pada pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini