Penandatanganan Bersama Pedoman Kerjasama E-BERPADU

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh  -  Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, BNN 
Aceh, Dan Kanwil Kemenkumham Aceh
 Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula 
Polda Aceh telah dilaksanakan penandatanganan bersama pedoman kerjasama e-BERPADU oleh 
Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, BNN 
Aceh, dan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Aplikasi e-BERPADU dibangun untuk mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana 
secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dimana sebelumnya institusi penegak 
hukum memiliki aplikasi masing-masing, dan dengan adanya e-BERPADU ini diharapkan lebih 
memudahkan dan mempercepat proses administrasi dan koordinasi antar lembaga penegak 
hukum.

Dengan penandatanganan ini juga diharapkan dapat memperkuat terhadap 
penandatanganan bersama e-BERPADU ditingkat Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh, yang 
saat ini pada masing-masing Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh penerapan e-BERPADU sudah 
menggunakan aplikasi e-BERPADU Production.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H. 
Kapolda Aceh, Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. H. Suharjono, 
S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, MH., Kepala BNNP Aceh, 
Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Drs. 
Meurah Budiman, S.H., M.H.

Share:
Komentar

Berita Terkini