DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dab Fahlevi akan Diputuskan

Laporan: REDAKSI author photo

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam waktu dekat segera memproses usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) yang diajukan oleh
Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap dua anggotanya di DPRA yaitu Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.  

Kalau memang sudah ada inkrah atau keputusan yang mengikat
mungkin dewan sebagai lembaga akan meneruskan kembali proses yang tertunda. 

"Nah, lembaga itu kan tidak hanya memikirkan satu masalah saja, tapi  juga memikirkan mana yang harus di prioritaskan atawa didahulukan, namun karena secara hukum sudah jelas maka kita akan proses kembali," tutur Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri disela- sela konfrensi pers terkait Musyawarah Besar (Mubes) Partai Aceh, di salah satu warkop di kawasan Ulee Kareng, Senin (20/2/2023). 

Diakui Samsul Bahri yang akrab disapa Pon Yahya mengakui sebelumnya DPR Aceh harus menolak usulan PAW terhadap dua kader PNA tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, karena menimbang ada proses hukum yang tengah berlangsung di tubuh PNA yang belum tuntas atau inkrah.  

"Jadi tentu saja apa yang diinginkan Partai PNA tidak bisa kita proses semata-mata demi hukum. Nah, otomatis dengan sendirinya proses di dewan atau lembaga jadi tertahan," ungkapnya. 

Pimpinan DPRA itu juga mengatakan segera membuat rapat guna membahas usulan dua PAW kader PNA tersebut. Lantas hasil rapat pimpinan secepatnya dibawa ke Banmus
(Badan Musyawarah). 

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah Banmus akan sepakat terhadap hasil musyawarah? 

Hal itu sangat tergantung hasil rapat pimpinan, jika memungkinkan dibawa ke Banmus, maka bila sepakat maka kita bawa ke Banmus DPR Aceh. 

"Nah, di sana-lah nanti akan kita ambil keputusannya," kata Pon Yahya menjelaskan tatacara proses PAW anggota di dewan  

Oleh karena itu menurut Pon Yahya bagi DPRA secara lembaga tidak ada istilah menganulir surat-surat dari sebuah partai karena DPRA adalah lembaga politik, yang hadir dan yang jadi anggota merupakan utusan-utusan dari partai yang dipilih oleh rakyat.

Jauh debelumnya, Irwandi Yusuf pasca mendapat pembebasan bersyarat dan pulang ke Aceh. Ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Selaku Ketua Umum Umum Irwandi mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Penjabat (Pj)  Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.  

Kata Irwandi, proses PAW tersebut harus secepatnya dilakukan mengingat PNA kubu Tiyong atau KLB Bireuen sudah jelas bukan kepengurusan partai yang sah, terbukti kepengurusan hasil KLB tidak diakui oleh pemerintah.  

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Irwandi, Kamis (16/2/2023) menjelaskan dirinya sudah meminta Pj Gubernur maupun DPRA supaya segera memproses PAW kedua anggota  DPRA dari PNA yang dinilainya membangkang.

“Kita dari PNA berharap kepada DPRA maupun Pj Gubernur Aceh  menindaklanjuti secepatnya untuk memproses usulan PNA terkait soal pergantian kader PNA, baik di DPRA maupun di DPR Kabupaten/Kota,” ungkap pria yang akrab dipanggil bang Wandi ini. (Parlementarial)

Share:
Komentar

Berita Terkini