Ketua DPRA: Surat Kementerian ESDM Tidak Bisa Menganulir Kewenangan Pemerintah Aceh

Laporan: REDAKSI author photo

BANDA ACEH - Hal itu sangat tergantung hasil rapat pimpinan, jika memungkinkan dibawa ke Banmus, maka bila sepakat maka kita bawa ke Banmus DPR Aceh. 

"Nah, di sana-lah nanti akan kita ambil keputusannya," kata Pon Yahya menjelaskan tatacara proses PAW anggota di dewan  

Oleh karena itu menurut Pon Yahya bagi DPRA secara lembaga tidak ada istilah menganulir surat-surat dari sebuah partai karena DPRA adalah lembaga politik, yang hadir dan yang jadi anggota merupakan utusan-utusan dari partai yang dipilih oleh rakyat.

Jauh debelumnya, Irwandi Yusuf pasca mendapat pembebasan bersyarat dan pulang ke Aceh. Ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Selaku Ketua Umum Umum Irwandi mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Penjabat (Pj)  Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, segera memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani.  

Kata Irwandi, proses PAW tersebut harus secepatnya dilakukan mengingat PNA kubu Tiyong atau KLB Bireuen sudah jelas bukan kepengurusan partai yang sah, terbukti kepengurusan hasil KLB tidak diakui oleh pemerintah.  

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Irwandi, Kamis (16/2/2023) menjelaskan dirinya sudah meminta Pj Gubernur maupun DPRA supaya segera memproses PAW kedua anggota  DPRA dari PNA yang dinilainya membangkang.

“Kita dari PNA berharap kepada DPRA maupun Pj Gubernur Aceh  menindaklanjuti secepatnya untuk memproses usulan PNA terkait soal pergantian kader PNA, baik di DPRA maupun di DPR Kabupaten/Kota,” ungkap pria yang akrab dipanggil bang Wandi ini.

Share:
Komentar

Berita Terkini