Berkas P21,Polres Pidie Limpahkan Tersangka Ilegal logging Ke JPU

Laporan: Admin author photo

Pidie | Kejaksaan Negeri Sigli sudah Menerima Pelimpahan tahap pertama berkas, 2 orang tersangka atas nama, M Khairuni (32) sebagai supir warga Gampong Balee Paloh dan Bahagia (24) warga Gampong Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji terkait dugaan tindak pidana illegal logging, Selasa (14/1/2020).

Kasi Pidum kejaksaan negeri Sigli, Dahnir. SH kepada wartawan mengemukakan mengenai perkara tersebut, kini tengah meneliti berkas perkara itu. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kepada tersangka dan barang bukti akan dilakukan pelimpahan tahap kedua atau diserahkan kepada Jaksa agar bisa dibuatkan surat dakwaan dan diadili di Pengadilan.

"Kedua tersangka ini atas nama M Khairuni (32) sebagai supir warga Gampong Balee Paloh dan Bahagia (24)itu sudah diterima Jaksa berkas perkaranya atau hasil penyidikan dari penyidik Polres pidie. Nanti berkas itu akan diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar dilihat apakah berkasnya sudah sempurna atau belum," tutur Dahnil.

Dikatakan juga, Kasus tersebut terjadi pada bulan 10 Desember 2019 Bertempat di kawasan Waduk Leu Reuheu, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Selasa, 10 Desember 2019, pukul 02.30 WIB dini hari.Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf (c) jo pasal 12  huruf ( c ) Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. (Fh)
Share:
Komentar

Berita Terkini