Pelaku Pejual BBM Oplosan Dan Gas Elpiji Diatas Harga HET Diciduk Polisi

Laporan: Admin author photo

BIREUEN - Satreskrim Polres Bireuen menggelar pres rilis terkait penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan juga menjual gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bertempat di Gazebo Mapolres Bireuen, Jum'at (24/01/2020).

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, didampingi Kasubbag Humas Ipda M Nasir mengatakan ada dua kasus terkait penimbunan BBM bersubsidi.

"Tersangka yang pertama AF (31) merupakan warga Dusun Makmur, Gampong Lhok Awe-Awe, Kecamatan Kuala, yang dimana pelaku menimbun BBM jenis premium, dan tersangka kedua berinisial SA, 36, Ibu rumah tangga, alamat Gampong Alue Kuta, Jangka, dengan memperjual belikan gas elpiji 3 kg diatas harga HET, "ujarnya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap ditempat terpisah, tersangka AF, Tim opsnal Polres Bireuen menemukan barang bukti 14 drum berisikan minyak hasil olahan tradisional, 11 jerigen berisi BBM jenis premium, 1 unit pompa air, 1 timbangan, 1 ember dan 2 corong.

Sedangkan tersangka SA mendapati pelaku yang sedang membawa gas elpiji menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BL 5066 KO yang disusun dalam sebuah keranjang.

Selanjutnya tim Opsnal memgikuti pelaku, sesampainya di depan sebuah kios, yang ternyata milik pelaku dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tabung gas elpiji 12 tabung di atas sepmor yang diangkut keranjang. (FaZ)
Share:
Komentar

Berita Terkini