Dua Tersangka Pengeroyok Wartawan di Aceh Barat Ditahan

Laporan: Admin author photo

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda menyalami wartawan Antara yang menjadi korban pemukulan di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (21/1/2020). ANTARA/M Haris SA


BANDA ACEH (ACEHPRESS) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menahan dua tersangka pengeroyokan wartawan LBKN Antara Biro Aceh Teuku Dedi Iskandar yang terjadi di sebuah warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat, 20 Januari 2020.

Informasi yang diterima di Banda Aceh, Jumat, dua tersangka pengeroyokan yang ditahan tersebut yakni UD (40), warga Dusun Pemuda, Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dan Da alias Ma (32), warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
alam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral tertanggal 27 Januari 2020, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan sejak Sabtu 25 Januari 2020. SPDP tersebut dengan tembusan kepada Kapolda Aceh dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh. 

Wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.

Teuku Dedi Iskandar juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polisi. Ia menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.

"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata T Dedi Iskandar.

Sumber : Antara
Share:
Komentar

Berita Terkini