AP Diciduk Personil Polsek Glumpang Baro Karena Mencabuli Anak SD

Laporan: Redaksi author photo

Sigli|-  Polsek Glumpang Baro Kembali Tangkap Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur  di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib.

5 Personil Polsek Glumpang Baro  yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA SYAHRIZAL  berangkat ke wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk melakukan Penangkapan, terhadap pelaku AP (Warga Glumpang Baro) yang  diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur (ML 12 Tahun), yang terjadi sekira pada Minggu pertama bulan Juni tahun 2020 sekira pukul 21.00 wib.

Aksi bejat AP dilakukan di salah satu kebun yang terletak salah satu Gampong di Kecamatan Baro Kabupaten Pidie.

Sesampai di wilayah hukum Polresta Banda Aceh Tim yang dipimpin Kapolsek Glumpang Baro melakukan pencarian dengan  pengintaian di semua tempat yang diduga tempat pelaku menetap.

Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira pada pukul 00.30 wib terlihat di kawasan Darussalam, salah seorang penjual roti martabak yang sangat mirip dengan  foto yang terduga pelaku.

Personil Polsek Glumpang Baro  melakukan pemantauan dari jarak dekat , kemudian Kapolsek Glumpang Baro berkordinasi dengan Kapolsek Syiah Kuala didampingi oleh personil Polsek setempat meringkus Pelaku.

Setelah Penangkapan,  pelaku kemudian  digiring ke Polsek Syiah Kuala untuk dimintai keterangan awal.

Berdasarkan  pemeriksaan lanjut, benar pelaku  telah melakukan tindak pidana pencabulan  ML, Pelaku langsung digiring ke Polsek Glumpang Baro  guna proses hukum lebih lanjut.(Ceklah)

Share:
Komentar

Berita Terkini