Sigli|- Polsek Glumpang Baro Kembali Tangkap Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib.
5 Personil Polsek Glumpang Baro yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA SYAHRIZAL berangkat ke wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk melakukan Penangkapan, terhadap pelaku AP (Warga Glumpang Baro) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur (ML 12 Tahun), yang terjadi sekira pada Minggu pertama bulan Juni tahun 2020 sekira pukul 21.00 wib.
Aksi bejat AP dilakukan di salah satu kebun yang terletak salah satu Gampong di Kecamatan Baro Kabupaten Pidie.
Sesampai di wilayah hukum Polresta Banda Aceh Tim yang dipimpin Kapolsek Glumpang Baro melakukan pencarian dengan pengintaian di semua tempat yang diduga tempat pelaku menetap.
Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira pada pukul 00.30 wib terlihat di kawasan Darussalam, salah seorang penjual roti martabak yang sangat mirip dengan foto yang terduga pelaku.
Personil Polsek Glumpang Baro melakukan pemantauan dari jarak dekat , kemudian Kapolsek Glumpang Baro berkordinasi dengan Kapolsek Syiah Kuala didampingi oleh personil Polsek setempat meringkus Pelaku.
Setelah Penangkapan, pelaku kemudian digiring ke Polsek Syiah Kuala untuk dimintai keterangan awal.
Berdasarkan pemeriksaan lanjut, benar pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan ML, Pelaku langsung digiring ke Polsek Glumpang Baro guna proses hukum lebih lanjut.(Ceklah)