Gampong Palong bagi BLT Tahap IV-V dan VI

Laporan: Admin author photo


 

PIDIE | Puluhan masyarakat Gampong Meunasah Palong Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie Menghadiri kantor Keuchik mulai sejak pagi hingga siang Untuk Mengambil BLT Dana Desa, namun mereka tidak datang secara berkerumunan namun tetap menjaga protokoler kesehatan Dan Memakai Masker jaga Jarak.


Keuchik Gampong Palong.Nurdin Gade kepada Acehpress com.Selasa (15/September 2020) mengatakan, puluhan masyarakat yang datang ke kantor keuchik adalah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap IV-V dan VI Penerima BLT DD Sebanyak 46 KK( Kepala Keluarga)

Dan Turut hadir,Kasi PMG,Babinsa dari Danramil,Babinsa Dari Polsek dan pendamping Desa. 


Menuturkan, BLT tersebut disalurkan kepada keluarga yang tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kelurga Harapan (PKH). 

Sebelum pembagian BLT, juga melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menentukan kriteria dan jumlah penerima BLT yang selanjutnya tetapkan dalam Surat Keputusan Keuchik (Perchik).

"Kami pastikan penerima manfaat BLT sudah tepat sasaran karena sebelum disalurkan telah pendataan ke tiap-tiap rumah oleh aparatur gampong, Dusun dan tuha peut," kata Nurdin Gade

Nominal BLT dana desa yang telah disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp 300 Ribu Perbulan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 6 tahun 2020.

Nurdin Gade menuturkan, BLT tersebut disalurkan kepada keluarga yang tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kelurga Harapan (PKH). 

Sebelum pembagian BLT, juga melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menentukan kriteria dan jumlah penerima BLT yang selanjutnya tetapkan dalam Surat Keputusan Keuchik (Perchik).

"Kami pastikan penerima manfaat BLT sudah tepat sasaran karena sebelum disalurkan telah pendataan ke tiap-tiap rumah oleh aparatur gampong, Dusun dan tuha peut," kata Nurdin Gade

Nominal BLT dana desa yang telah disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp 300 Ribu Perbulan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 6 tahun 2020.(Muntadir)

Share:
Komentar

Berita Terkini