Polres Pidie Ungkap Kasus Perkosaan dan Kematian

Laporan: Admin author photo

Polres Pidie Ungkap Kasus Perkosaan dan Kematian
Dok. Ist


SIGLI | Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus tersangka(TSK)Armia bin Ismail(39),Pekerjaan Pedagang, warga Kulam Baro Kec.Simpang Tiga ,Pidie, Rabu(13/1/2021) dikawasan jalan umum Gampong Blang Asan Kec.Kota Sigli, sekira pukul 01.30 WiB.

Kronologis penangkapan, pihak Satreskrim dibantu Satuan Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Ferdian Chandra S.SOS, MH, melakukan penyelidikan olah TKP dan mengumpulkan baket lalu melakukan pengintaian  terhadap terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian pihak Satreskrim melakukan penindakan terhadap tersangka pukul 01.30 WIB dan melakukan interograsi terhadap pelaku.Keterangan dari pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan mengakibatkan kematian, pada tanggal 11 Januari 2021 terhadap Zubaidah(58), alamat Gampong Mesjid Runtoh Kec.Pidie,Kab.Pidie.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Desember 2020 pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Rosmini Idris(48),pekerjaa IRT ,alamat gampong Kunyet, Kec.Padang Tiji Kab.Pidie, yang dilakukannya dikawasan Gampong Leubue Kec.Pidie.

Kemudian pada tanggal 30  Desember 2020 sekira pukul 05.00WIB, pelaku gagal melakukan pemerkosaan terhadap Nita Maisyura Jailani(38),Pekerjaan IRT, alamat  Gampong Pante Teungoh Kec.Kota Sigli.

Kapolres Pidie AKBP.Zulhir Destrian SIK,.MH didampingi Kasat Reskrim dan Waka Polres Kompol Dedi Darwinsyah,SE,.MM, dalam Konferensi Pers di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie, Kamis(14/1/2021), mengatakan, Selain Barang Bukti (BB), Pelaku dibidik291 KUHP, Subs Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP, diancam dengan pasal Pidana Penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga, terang Kapolres (Hasballah,B)

Share:
Komentar

Berita Terkini