Dok. Ist |
SIGLI | Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil meringkus tersangka(TSK)Armia bin Ismail(39),Pekerjaan Pedagang, warga Kulam Baro Kec.Simpang Tiga ,Pidie, Rabu(13/1/2021) dikawasan jalan umum Gampong Blang Asan Kec.Kota Sigli, sekira pukul 01.30 WiB.
Kronologis
penangkapan, pihak Satreskrim dibantu Satuan Intelkam yang dipimpin langsung
oleh Kasatreskrim, AKP Ferdian Chandra S.SOS, MH, melakukan penyelidikan olah
TKP dan mengumpulkan baket lalu melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku tindak pidana
pemerkosaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian pihak Satreskrim
melakukan penindakan terhadap tersangka pukul 01.30 WIB dan melakukan
interograsi terhadap pelaku.Keterangan dari pelaku mengakui telah melakukan tindak
pidana pemerkosaan mengakibatkan kematian, pada tanggal 11 Januari 2021
terhadap Zubaidah(58), alamat Gampong Mesjid Runtoh Kec.Pidie,Kab.Pidie.
Selanjutnya,
pada tanggal 17 Desember 2020 pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana
pemerkosaan terhadap Rosmini Idris(48),pekerjaa IRT ,alamat gampong Kunyet,
Kec.Padang Tiji Kab.Pidie, yang dilakukannya dikawasan Gampong Leubue
Kec.Pidie.
Kemudian pada
tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul
05.00WIB, pelaku gagal melakukan pemerkosaan terhadap Nita Maisyura
Jailani(38),Pekerjaan IRT, alamat
Gampong Pante Teungoh Kec.Kota Sigli.
Kapolres Pidie
AKBP.Zulhir Destrian SIK,.MH didampingi Kasat Reskrim dan Waka Polres Kompol
Dedi Darwinsyah,SE,.MM, dalam Konferensi Pers di Joglo Bhara Daksa Mapolres
Pidie, Kamis(14/1/2021), mengatakan, Selain Barang Bukti (BB), Pelaku
dibidik291 KUHP, Subs Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP, diancam dengan pasal
Pidana Penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga, terang
Kapolres (Hasballah,B)