Satnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap, Dua orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Laporan: Admin author photo
Satnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap, Dua orang  Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dok. Ist


AcehPress.com, BENER MERIAH | Dalam operasi antik Seulawah tahun 2021 sat narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 di Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya S.I.K melalui Kasat narkoba Polres Bener Meriah AKP Fitriadi, S.E mengatakan "adapun kedua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang kita amankan yakni FH (22) dan AP (25), kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah"kata kasat

Penangkapan ini kita lakukan Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa wih Tenang Uken Kecamatan Permata tepatnya di sebuah rumah warga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba, 

"Kemudian anggota sat resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP, sesampainya di Desa Wih Tenang Uken tepat nya di belakang rumah warga yg di maksud, personil sat resnarkoba ada melihat pelaku sedang berada di TKP" Ujarnya 

Sehingga sekira pukul 14.00 WIB Petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,

AKP  Fitriadi menambahkan "Setelah melakukan penggeledahan kita berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) Paket yang diduga  Narkotika Jenis Shabu Yang Dibungkus dengan Palstik Bening ± 0.93 (Nol koma sembilan puluh tiga) Gram, 6 (enam) lembar plastik paket kosong,

Kemudian ada 1 (satu) buah alat hisap siap pakai (bong), 1 (satu) buah gunting, 1(satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild,1( satu) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam, 1(satu) unit handphone android merk realme warna biru dan uang senilai Rp 600.000.

Kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui sebelumnya pernah memberi narkotika jenis shabu kepada seseorang yg bernama AP untuk di jual,

Setelah mendengar keterangan dari pelaku pertama personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua.

Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap siap pakai (bong), 2 (dua) lembar kertas paket kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis,

Kemudian ada 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet yg di runcingkan, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna hitam, 1 (satu) unit sepmor merk yamaha RX king warna hitam."tuturnya

"Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti  telah di amankan di mapolres Bener Meriah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" tutup AKP Fitriadi. (Sumarsino)

Sumber : Humas Polres

Share:
Komentar

Berita Terkini