Dok. Ist |
AcehPress.com, BANDA ACEH | Berdasarkan peraturan kementrian pertahanan RI (Kemhan RI) tentang pembinaan rumah negara dilingkungan Kemhan RI dan TNI, maka dari itu Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM), telah mengambil beberapa langkah dalam rangka penertiban secara humanis kepada puluhan rumah dinas (Asrama) milik TNI -AD yang dihuni oleh orang yang bukan personel TNI aktif yang berada di wilayah Garnizun Kota Banda Aceh, pada beberapa waktu yang lalu.
Jauh sebelum mediasi penertiban ini berlangsung pada tahun 2016 yang lalu Kodam IM juga telah melayangkan sebanyak tiga kali surat Yang berisi tentang peringatan Kepada penghuni rumdis TNI -AD yang merubah bentuk struktur bangunan untuk dijadikan kios/warung serta usaha lain yang yang berdampak menganggu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, agar segera membongkar serta merapikan kembali.
Mengingat situasi tersebut, pihak Kodam IM berupaya mengambil beberapa langkah secara persuasif Dan humanis yaitu, langkah-1(03/09/20) Kodam IM mengundang para penghuni asrama Segarnizun Banda Aceh yang bukan merupakan personil aktif di TNI, dengan tujuan untuk memberi sosialisasi kepada penghuni tersebut, agar mereka bisa memahami tentang tertib penggunaan aset BUMN berupa rumah dinas TNI-AD, langkah-2 (13/9/20),yaitu mengundang kembali para penghuni tersebut untuk mengkoordinasikan hal yang sama, langkah-3 (14/9/20),Kodam IM mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada penghuni rumah dinas TNI-AD tersebut agar segera menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Aslog kasdam IM, langkah-4 (6/10/20),Kodam IM kembali lagi mengeluarkan surat pemberitahuan agar segera mengosongkan lahan dan bangunan liar di asrama TNI-AD, Langkah-5 (26/1/21),Kodam IM kembali lagi mengundang penghuni Rumdis TNI-AD dalam rangka membahas penertiban dan pengosongan asrama.
Meski telah dilakukan beberapa Sosialisi baik secara himbauan, pemberitahuan dan perintah langsung secara humanis yang dilakukan oleh Pihak Kodam IM dan selanjutnya pangdam IM memerintahkan Kodim 0101/BS selaku yang bertanggung jawab atas Garnizun Banda Aceh ,Melalui Koramil jajaran untuk terus melakukan sosialisasi mulai dari yang pertama yaitu, tgl (18/03/21), sosialisi ke-2 tgl (29/03/21), sosialisi ke-3 tgl (06/04/21) , sosialisi ke-4 tgl (07/04/21), yang dilakukan oleh anggota Koramil jajaran kodim 0101/BS dan selanjutnya Sosialisi ke-5 tgl (09/04/21) Yang dilakukan oleh aparat gabungan yang dipegang oleh tim Hukum yang terkait yaitu, Kumdam IM, Pomdam IM, Kodam IM dan Kodim 0101/BS, Dan pada tanggal (12/04/21) dilakukan pemasangan plang yang bertulis "Tanah Milik TNI-AD" yang dilakukan oleh Zidam IM.
Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos, M.Si. yang juga bertanggung jawab atas kewilayahan Garnizun kota Banda mengatakan,"Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2005 yang berbunyi tentang Rumah negara dan dasar peraturan Menhan RI No13. tahun2018 tentang pembinaan rumah negara dilingkungan Kemhan RI dan TNI, maka dari dasar tersebut Rumah dan lahan yang dihuni oleh bukan personil/PNS yang aktif di TNI ini merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum. Bahwa tanah itu, bersertifikat negara dengan no. 2004 nama pemegang hak Departemen pertahanan RI, yang dipergunakan untuk kepentingan Kodam IM," Jelas Dandim dihadapan awak media, Juma'at (16/04/21).
"Langkah penertiban dilakukan secara persuasif ini merupakan bentuk tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum karena rumah dan lahan tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak, sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan, maka dari itu pihak Kodam IM berencana akan melakukan penertiban secara langsung dan juga diberikan kesempatan selama satu bulan kedepan agar penghuni lahan tersebut mempunyai waktu untuk mengosongkannya, Selain itu juga selama ini kita sudah menjalankan proses secara persuasif dan humanis yaitu memberikan sosialisasi dan himbauan Secara langsung, agar penghuni rumah dinas dan lahan tersebut bisa memahami dalam penggunaan lahan milik TNI," Tambah nya.
Berdasarkan aturan, rumah dan lahan (Asrama TNI-AD) yang berada di beberapa lokasi di wilayah garnizun Banda Aceh diperuntukan bagi prajurit TNI/PNS aktif, yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar asrama. Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir berdasarkan perintah Panglima Daerah Militer Iskandar Muda. Dandim berharap dalam penertiban rumah dinas dan lahan ini, dapat berjalan kondusif dan bisa diterima dengan penuh kesadaran serta menjadi contoh bagi penghuni rumah dinas lainnya yang telah selesai masa hak tinggalnya. (*)