Polres Pidie Bekuk Pelaku Pembakaran Rumah dan Pencurian Mobil

Laporan: Admin author photo
Polres Pidie Bekuk Pelaku Pembakaran Rumah dan Pencurian Mobil

Acehpress.com, SIGLI | Tim  Gabungan unit Satreskrim dan unit Sat Intelkam Polres Pidie berhasil meringkus, Jefri Bin Jailani (JJ),45 tahun, pekerjaan Buruh harian lepas/Wartawan,  warga Gampong Yub Me Kec. Indrajaya Kab. Pidie, tersangka kasus pembakaran rumah dan Curanmor. JJ ditangkap pada Selasa(10/8/2021) sekira Pukul 16.00 Wib di Wisma Seulawah, Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli. Hari itu juga JJ di gelandang ke Mapolres Pidie.

Kronologis, dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik Indrayani Binti Syarifuddin, pekerjaan IRT, alamat Gampong Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie. Bahwa pembakaran mengakibatkan telah terbakarnya satu (1) set sofa ruang tamu, gorden jendela, pintu, kosen pintu, kosen jendela dan kaca jendela ruang pecah dan plafon ruang tamu terbakar.

Pada Senin, 19/7/2021, sekira pukul 09.00 WIB, berdasarkan laporan pemilik, Personil Indentifikasi Satreskrim Polres Pidie melakukan olah TKP. Berdasarkan olah TKP ditemukan barang bukti berupa ban bekas terbakar, sisa minyak bensin dan botol aqua, bekas handuk terbakar warna merah jambu, bekas baju terbakar corak kotak-kotak serta debu bekas terbakar berbau bensin. Motifnya, pelaku merasa sakit hati pada suami korban berinisial Z karena tidak membayar uang yang dipinjam sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Pelaku Jefri Bin Jailani, pada tanggal 2/8/2021 bertempat di Gampong Cot Tengoh Kec. Pidie, berdasarkan pelapor Abdul Majid SH.,MSM, (52), pekerjaan TNI-AD, alamat Gampong Batu Phat Barat Kec. Muara Satu Kota Madya Lhokseumawe, melakukan curanmor R4 berupa satu(1) unit  mobil Merek Toyota Avanza, nomor polisi BL 231 PB, warna silver tahun 2005 yang bertempat di garasi Save House Bais Pidie (mess), Gampong Cot Tengoh Kec Pidie Kab. Pidie.Pelaku melarikan mobil ke kec. Stabat Kab. Langkat. Sebelumnya, membuat kunci kontak duplikat/palsu ditempat saksi Muzakir (tukang yang berprofesi sebagai kunci).

Kasus ini diungkap dalam konfrensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H, S.I.K.,M.H, di Joglo Bhara Dhaksa Mapolres Pidie, didampingi Kabag Ops, AKP Iswahyudi, SH, Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos.,M.H pada Senin,(16/8/2021) Siang.

Menurut Kapolres, Jefri bin Jailani, kini diamankan di Mapolres beserta BB untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 187 Ayat 1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun. Dan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7(tujuh) Tahun,”Demikian Kapolres AKBP Padli (Hasballah B)

Share:
Komentar

Berita Terkini