Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil amankan 133 kg shabu

Laporan: Admin author photo
Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil amankan 133 kg shabu

BANDA ACEH | Tim Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh Timur. Sabu seberat 133 kg berhasil diungkap hasil kerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan BEA Cukai Aceh.

Hal ini disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM saat menggelar konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021). Turut didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar dama keterangannya mengatakan, sabu seberat 133 kg berhasil diungkap pada Jumat (3/12/2021) di kawasan Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Awalnya petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu merek Terios terparkir depan rumah tersangka berinisial B,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar.

Petugas langsung melakukan penggeledahan mobil milik B dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga karung  goni tepung terigu berisi 60 bungkus teh Cina merek Guanyingwang atau setara 60 kg sabu. 

Tak hanya disitu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas berhasil menemukan empat karung goni yang berisi 73 bungkus teh Cina merek Guanyingwang atau setara 73 kg sabu.  Masing-masing kemasan teh Cina merek Guanyingwang berisi 1 kg sabu. Sehingga total sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 133 kg.

“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku jika sabu seberat 133 kg itu bukan miliknya. Ia hanya disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO,” ucap Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga turut memburu satu lagi tersangka berinisial F.  Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya 133 kg sabu dan satu unit mobil Daihaitsu Terios.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

” Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia. Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar,” pungkasnya.  (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini