Kejari Abdya Hanguskan Barang Bukti

Laporan: Heri author photo

ACEHPRESS, Abdya- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari setempat, Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie, Selasa (8/2).

Kajari Abdya, Nilawati, SH., MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah in kracht ini merupakan hasil ungkap kasus periode Agustus 2021-Januari 2022.

"Kita lakukan pemusnahan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut," terangnya.

Nilawati menyebutkan barang bukti yang akan dihanguskan pihaknya kali ini meliputi Narkotika dan sepucuk pistol. Hasil ungkapan ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

Adapun barang bukti hasil ungkapan kasus pidana umum yang dimusnahkan tersebut, berupa 4 buah bong (alat hisap), 3 buah kaca pirek, sepucuk senjata api, 9 butir peluru, 11 unit handphone, 2 buah parang, 1 buah gembok, 1 buah dompet kecil, 1 buah palu, 1 buah senter, 1 lembar id card, 1.0151.824.205.65 gram ganja dan 93.509.54 gram sabu.

Kesemua jenis barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan dengan cara berbeda, diblender, dipotong-potong dengan gerinda besi, dan dibakar.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi, Wakil Bupati Abdya Muslizar, M.T, Ketua DPRK Nurdianto, Kasat Reskrim Polres Abdya Rivandi Permana, Kepala PN Blangpidie Zulkarnain, Kalapas IIIB Akhmad Widodo,  Kepala Dinas Kesehatan Safliati serta sejumlah instansi terkait lingkungan setempat.

Share:
Komentar

Berita Terkini