Tim Tabur Kajati Aceh Menangkap 2 Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Aset PT.KAI

Laporan: AYU RAHAYU author photo





Banda Aceh -  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bersama Kejari Aceh Timur menangkap dua orang buron kasus tindak pidana korupsi persertifikatan tanah PT KAI Aceh Timur tahun  2019 yang merugikan negara sebesar Rp 6,5 miliar. 

Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab SH, Jum'at (2/9/2022) mengatakan Kejati Aceh telah mengamankan 2 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan persertifikat tanah aset PT. KAI atas nama M.Aman Proyoga (44 Tahun) dan Roby irmawan (43 tahun)

.Terdakwa atas nama M.Aman Prayoga (44) diamankan di lokasi Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada pukul 11.10 WIB, dianya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sementara terdakwa atas nama Roby Irmawan (43), pada pukul 12.00 WIB diamankan di lokasi Jalan Pelita No 5 Tanjung Garbus Satu Kecamatan Lubuk Pakan Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022 dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kedua terdakwa ditangkap di provinsi sumatera Utara danKedua terdakwa selanjutnya pada pukul 19.00 WIB diserahkan ke Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur.

 Di jelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas tingkat pertama dan selanjutnya oleh Jaksa Pununtut Umum diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Share:
Komentar

Berita Terkini