Dituduh Selingkuh, Pria di Pidie Bacok Tetangga, Hingga Luka Sejumlah Anggota Tubuh

Laporan: Anonim
acehpress.com, Sigli - Seorang laki-laki Hamdani (49) warga Gampong Puuk Kecamatan Delima kabupaten Pidie, tidak menerima tuduhan selingkuh dengan istri korban, tega membacok tetangganya hingga mengalami luka yang serius di sejumlah anggota tubuh, Kamis (4/5/2023).

Pelaku Hamdani melakukan pembacokan M Yasin (70) Gampong Puuk, Kecamatan Delima, dilakukan oleh pelaku  terhadap korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 18.15 WIB, di tepi jalan Glee Puuk yang tidak jauh dari rumah.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengakatan, dalam konferensi pers hasil penyelidikan polisi, Hamdani tega membacok korban karena sakit hati. Penyebabnya, pelaku kerap dituduh selingkuh oleh korban, sempat terjadi  cekcok dan mengambil sebilah parang di dapur serta berusaha mencarinya, akhirnya berujung pembacokan.

"Motifnya karena sakit hati Gara-gara dituduh selingkuh, lalu pelaku membacok korban dengan menggunakan parang hingga korban mengalami luka bacok di bagian tangan kiri lengan kiri, dada sebelah kiri, bagian kepala dan pipi," kata Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie menjelaskan, setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan sempat singgah di beberapa tempat, termasuk menitip motor yang digunakan ke orang lain.

"Pelaku sempat berusaha kabur ke Negeri Jiran, Malaysia, akhirnya Tim Opsnal satreskrim polres Pidie berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumatera Utara," ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.
Kemudian bedasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal, Hamdani berhasil ditangkap pada hari Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 01.45 WIB, setelah melarikan diri ke wilayah Sumatra Utara bertempat Gampong Tanjong Mulia kecamatan Tanjong Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat ini pengakuan tersebut belum dapat dicocokkan, karena korban masih dalam perawatan akibat luka bacok yang diderita dan belum dapat dimintai keterangan," jelas kapolres Pidie.

Lanjut Kapolres Pidie menyebutkan Untuk motifnya masih kita dalami, termasuk kita minta keterangan korban nanti karena korban masih dirawat dirumah sakit.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 353 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," Tutupnya. []

Penulis : CHR

Editor : ZULHILMI 



Share:
Komentar

Berita Terkini