Dua Personil Polres Aceh Besar Di Pecat tidak hormat, Karena Melakukan Pelanggaran Berat

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Jantho- Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, S.I.K, M.H pimpin upacara pemecatan alias pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Aceh Besar, masing-masing Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi dan Brigpol RS karena melakukan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personil. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, S.I.K, M.H, Senin (8/5/2023) Pagi.

Kapolres Aceh Besar melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol FP dan Brigpol RS karena tidak hadir saat upacara PTDH.


Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. 

Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh sipropam, sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri. Kata Kapolres

Sedangkan cara PTDH terhadap brigadir FP dan brigadir RS ditinjau dari  beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman ptdh tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. Tambah Kapolres

Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yme sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap – sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran. Tutup Kapolres AKBP Carlie
Share:
Komentar

Berita Terkini