Jasa Raharja Dan Samsat Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Melalui Program ” Aceh Bicara”.

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Banda Aceh – Tim Pembina Samsat Sosialisasikan Program Pemutihan dan implementasi Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 dalam Acara “Aceh Bicara” yang disiarkan live di TVRI Aceh selasa, 16 Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Tim Pembina Samsat untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat Aceh mengenai Program Pemutihan yang telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 serta implementasi Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009.

Adhitya Angga selaku Kepala Bagian Operasional PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengungkapkan “Kami bersama dengan Tim Pembina Samsat akan terus memberikan informasi terkait pentingnya proses regident di Samsat sebagai kepastian jaminan perlindungan kecelakaan masyarakat yang menjadi korban laka lantas.”

PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang diberikan tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Tentu kita juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023.” Tutup Adhit
Share:
Komentar

Berita Terkini