Kurang 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Korban Laka di Lhok Kruet

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka lantas antara Mobil penumpang VS mobil Travel BL 1894 AL tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Nasional Gampong Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya tepatnya di KM 117. Kecelakaan tersebut mengakibatkan warga Nagan Raya meninggal dunia di TKP.(09/05)

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh langsung melakukan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Jaya, Pj Samsat Nagan Raya, Zulkarnaini segera mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Ds. Panton Bayu Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya. 

Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu istri sah korban.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya
Share:
Komentar

Berita Terkini