Pemerintah Tidak Bijak Terkait Program Pemasangan Stiker Premium dan Solar Bersubsidi

Laporan: Admin author photo


PIDIE | Pemerintah perlu disikapi atas kebijakan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tahun nomor 540/9186 tahun 2020. begitu ucapan Andi Firdhaus (Andi Lancok). 22/8

Andi Firdhaus, menyebutkan Surat Edaran Gubernur seolah mamaksa rakyat untuk beralih ke pertamax dan pertalite, dengan tanpa dasar yang cukup.

Hal ini jelas tidak adil jika dikaji kembali sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014, BBM jenis premium (ron 88) tidak lagi disubsidi, sehingga tidak ada alasan rakyat untuk mendapatkan bbm jenis ini, tanpa perlu menempel stiker.

Andi, melalui media menyebutkan Pemerintah perlu mengkaji kembali atas dasar apa Surat Edaran tersebut di keluarkan apalagi secara dadakan di tengah masa Pandemi Covid-19 yang masih menyebar.

Berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan 2, hanya jenis BBM tertentu yang masih disubsidi, yaitu minyak tanah (kerosone) dan minyak solar (gas oil).

"Surat Edaran Gubernur merupakan bentuk kepanikan pemerintah akibat tidak mampu memenuhi kuota premium akibat daya beli masyarakat yang tinggi", ucap Andi.

Hal tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil untuk mendapatkan akses dan pelayanan yang baik. karena terlihat di setiap SPBU malahan jenis mobil mewah dan mobil pejabat pemerintah yang ikut memasangkan stiker bersubsidi.

"Sementara mobil pejabat yang dibeli dengan uang rakyat bebas berkeliaran tanpa terbebani dengan penempelan stiker". ini merupakan penghinaan sepihak untuk rakyat. lanjut Andi.

Andi Firdhaus mewakili suara Rakyat Meminta agar segera Surat Edaran tersebut dicabut, karena tidak dilandasi pertimbangan sosiologis dan filosofis rakyat Aceh, apalagi masa pandemi ini. tutup Andi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini