Sebar Fitnah terhadap Dirut PT Imza Risky Jaya Hj.Rizayati, SH MM, Leni Marlina Ditangkap

Laporan: Admin author photo
Sebar Fitnah terhadap Dirut PT Imza Risky Jaya Hj.Rizayati, SH MM,  Leni Marlina Ditangkap
Dok. Hj Rizayati

KOTA BOGOR | Kasus pencemaran nama yang menimpa Hj Rizayati,S.H.MM memasuki  masa sidang  kedua, dengan mendengarkan para saksi dari pihak pelapor, digelar di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan Kecamatan Bogor Tengah, Rabu(20/01/21).

Seusai mengikuti Sidang Pengadilan Negeri Kota Bogor, Hj.Rizayati,S.H,M.M yang merupakan Pengusaha Kontraktor menyampaikan kepada media, hari ini dirinya menghadiri agenda sidang kedua melalui sistem virtual dengan terdakwa, dirinya mengatakan kehadirannya sebagai saksi,yang seharusnya hadir 4 orang, satu orang berhalangan hadir.

"Ini sidang kedua yang kami ikuti, terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa saudari Leni Marlina, dengan menghadirkan para saksi kami selaku pelapor," ungkap Politisi Partai NasDem ini.

Dalam kesaksiannya dihadapan Majlis Hakim, dirinya menceritakan kembali kronologi awalnya,menurut Riza, dirinya tidak pernah menanggapi segala bentuk  fostingannya yang bermula pada tahun 2018, karena dia menganggap tidak pernah ada masalah apapun dengan terdakwa. 

"Tapi karena fostingan tersebut sudah tersebar kemana-mana, maka pihak DPP NasDem waktu segera meminta untuk mengklarifikasi terkait berita yang difosting baik di Youtube maupun media Facebook,tentang ujaran kebencian yang menimpanya," ucap Riza yang menjabat sebagai Dirut PT.Imza Rizky Jaya.

Riza menjelaskan, ini berawal dari perjalanan Program Sejuta Pembangunan Rumah Program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowie, menurut Riza semua ucapan yang dilontarkan oleh terdakwa semuanya bohong dan sangat mengganggu semua kegiatan baik dalam masa pencalonan dan di internal Partainya waktu itu.

"Semua yang diucapkan terdakwa adalah berita bohong belaka dan sangat memberikan efeks yang kurang bagus, apalagi waktu itu saya sedang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari daerah pemilihan dapil 5 Kabupaten Bogor. Semua postingan yang bernada negatif dan kebencian terus running di fosting oleh terdakwa, padahal saya sudah pernah menegurnya beberapa kali dan meminta untuk menghentikannya," ungkap Riza yang sedang menggarap program Indonesia Terang melalui PJU-TS.

Riza melanjutkan, akhirnya atas desakan dari DPP Partai NasDem, di tahun 2019 dirinya segera ambil sikap untuk membuat pelaporan dan membawa kejalur hukum melalui jalur pihak kepolisian dengan tuduhan UU ITE Pasal 27 No 3 tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa.

"Saya berharap dengan adanya kasus ini, terdakwa saudari Lina Marlina berubah menjadi perempuan yang baik, 

jangan pernah membuat yang tak perlu serta jangan membuat opini-opini yang tidak baik hingga merusak citra perempuan. Dan semoga ini menjadi efek jera untuk Leni Marlina sendiri dan berlaku untuk orang lain juga, dengan dijerat Pasal 27 UU ITE No 3 dengan hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam persidangan tadi pun sudah jelas, pihak terdakwa sudah mengakui perbuatannnya yaitu memposting semua ujaran kebencian tersebut di media sosial, meskipun sampai sekarang terdakwa merasa tidak punya salah.

"Meskipun kami telah memaafkannya, tapi proses hukum akan tetap berjalan sampai akhir nanti. Dan agenda sidang ke-3 akan dilanjutkan pada Senin 25 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Kota Bogor," tutup Rizayati kepada media. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini