Pria di Aceh Tertipu Setelah Bertransaksi di Facebook

Laporan: Admin author photo
Pria di Aceh Tertipu Setelah Bertransaksi di Facebook

Acehpress.com, MEDAN | Kasus penipuan menimpa seorang pria berinisial Jk (33). Jum'at 6/8.

Warga Kota Pidie itu ditipu oleh penjual barang online via Facebook dengan nama Akun Madio.

Menurut keterangan Korban, Pelaku tersebut mengakui diri nya tinggal di Medan dan tidak menjelaskan daerah detail tempat tinggal nya.

Kasus ini bermula saat Jk dan Madio (Akun FB) melakukan komunikasi lewat media sosial Facebook.

Modus pelaku Madio untuk menipu korban yaitu berpura-pura menyediakan barang-barang elektronik secont yang siap dijual.

Saat itu korban Jk berada di Kabupaten Pidie, Aceh, bekerja di salah satu Toko Elektronik di sana.

Setelah menjalin komunikasi di Facebook, keduanya menjalin komunikasi melalui WhatsApp.

Meski belum pernah bertemu, korban merasa Madio penjual yang jujur.

Dan akhirnya korban Jk pun berniat untuk melakukan traksaksi.

Lantaran sudah merasa percaya dengan Madio, korban Jk pun sampai rela mentransfer uang sebesar Rp. 1.300.000,- untuk membeli sebuah Printer L800 yang di posting pelaku.

Uang tersebut dikirim Rj ke rekening BRI 531601018173530 An. HANDIKA KESUMA dengan maksud sebagai sah pembayaran.

Di hari berikut nya, korban Berkali-kali mencoba menghubungi pelaku Madio, tetapi pelaku tidak merespon/ menghiraukan korban tanpa alasan apapun.

Hingga akhirnya Jk pun merasa curiga dirinya telah ditipu oleh Madio yang dikenalnya lewat Facebook tersebut.

Ia pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Terdekat, Sabtu (07/08/2021) pekan lalu.

Dan kini pihak Bank dan Kepolisian sedang melacak keberadaan pelaku untuk di tindak lanjut.

Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ia menyebutkan pelaku mulai berkomunikasi dengan korban lewat Facebook pada 2 Agustus 2021, kemudian pada 6 Agustus 2021 lalu, keduanya melakukan transaksi.

“Setelah deal, komunikasi keduanya dilanjut ke chat via WhatsApp. Sehingga karena korban yang sudah merasa nyaman dengan pelaku. "

Korban pun niatnya ingin membeli elektronik tersebut, itupun pesanan pelanggannya, dan mengirimkan uang sebesar Rp 1.300.000 sesuai kesepakatan.

"Namun setelah uang tersebut dikirim, pelaku yang selalu dihubungi oleh korban, tidak pernah menjawab,” sebutnya. 

Editor : Rahmad

Share:
Komentar

Berita Terkini